skip to Main Content


Organisasi LSP SMART dibagi dua yakni Dewan Pengarah dan Unsur Pelaksana. Dewan Pengarah terdiri atas tiga orang pengurus yakni. Tugas Dewan pengarah antara lain :

1. Menetapkan visi, misi dan tujuan LSP

2. Menetapkan kebijakan dan prosedur pelaksanaan kegiatan tersebut

3. Menetapkan program kerja dan aggaran belanja LSP

4. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP

5. Membina komunikasi dengan pemangku kepentingan

6. Memobilisasi sumber daya

Dewan Pelaksana adalah personil yang bertugas langsung dalam pengelolaan LSP dan pelaksanaan Sertifikasi. Pelaksanan bertanggungg jawab pada Dewan Pengarah.

Back To Top